Adalah hak bagi pemilik untuk kendaraan memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.
Padahal penggunaan aksesori berupa lampu Rotator dan Lampu Sirine ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan rotator atau sirene.
Perlu Mitra Humas Ketahui, Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
- A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
- C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.