Pernah dengar peraturan untuk menyalakan lampu sepeda motor siang hari? Kenapa sih siang sudah terang kok masih harus menyalakan lampu, sampai-sampai karena ada peraturan ini beberapa motor pabrikan pun menghilangkan fitur saklar mati/nyala lampu agar lampu terus menyala saat motor dipake baik siang ataupun malam.

Nah lalu sebenarnya apa alasan, UU dan sanksi untuk pengendara motor yang melanggar peraturan tersebut.

Diatur dalam Pasal 107 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Alasan kenapa harus menyalakan lampu sepeda motor siang hari:
  • Pengemudi akan lebih waspada dengan kendaraan yang datang dari lawan arah karena melihat sorot cahaya lampu 
  • Agar pengemudi kendaraan yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama
  • Meminimalisir kecelakaan akibat blind spot.
Nah untuk Sanksinya pagi para pelanggar adalah:
- Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

- Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sanksi pidana kurungan penjara paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,-.

Nah berikut juga ada keuntungan dari menyalakan lampu motor siang hari?
Menyalakan lampu motor pada siang hari akan membuat kehadiran kita (pengendara) mudah dilihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya akan membutuhkan waktu yang lebih singkat untuk melihat kehadiran Anda.

Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat melalui spion. Seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.

BACA JUGA POSTINGAN LAINNYA: