Di Islam, mayoritas ulama melarang keras melintas atau lewat di depan orang yang sedang mendirikan shalat (sembahyang).
Baik melintas di hadapan orang shalat yang memakai sutrah (penghalang) seperti sejadah atau tanpa memakai sutrah. Mereka yang memaksa melintas tetap di bebani dosa, meskipun orang yang lewat itu tak memiliki jalan lain. Pendapat jumhur adalah mengharamkannya. Imam Ghazali menghukumi makruh.
Foto di atas sangat mengganggu saya. Tidak nyaman dipandang. Ditilik dari segi manapun (etika, budaya, agama, sosial) tetap tak elok. Tidak sopan. Saya pun tak ingin menghakimi mereka, karena tak tahu pasti apa keyakinannya.
Kalau di teritori keyakinan kita sendiri ketat mengatur soal etika memperlakukan orang yang sedang beribadah, apalagi etika memperlakukan umat agama lain yang sedang beribadah. Etika terhadap orang yang berbeda keyakinan dengan kita, harusnya jauh lebih dijunjung tinggi. Sekian.