Tidak perlu terlalu khawatir platform/aplikasi medsos dan messaging akan diblokir oleh Kementerian Kominfo karena mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia yang batas waktu terakhir mendaftarnya adalah besok 20 Juli 2022.
Saya pastikan mayoritas aplikasi yang digunakan masyarakat Indonesia sudah mendaftar (per detik ini), sisa beberapa diantaranya sedang mendaftar.
Sebut saja medsos raksasa seperti facebook, instagram, twitter (sedang proses registrasi), hampir semua marketplace seperti tokped, bukalapak, shopee, JD.id, blibli, dkk, termasuk game-game populer (mobile legend, PUBG, Free Fire, Call of Duty, Hago, dlk), aplikasi messaging seperti Telegram, Line, Mi Chat, dan Whatsapp (proses final registrasi), platform meeting seperti Zoom dan Webex yang juga sedang proses administrasi pendaftaran.
Demikian juga 10 ribu penyelenggara dan sistem lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu macam netflix, mypertamina, telkomsel, discord, dll. Mereka telah mendaftarkan diri sesuai ketentuan.
Meski harus diakui ada beberapa aplikasi atau penyelenggara yang belum mendaftar dan sedang diupayakan untuk berkomunimasi, tapi sebagai informasi, proses pemblokiran aplikasi atau web site di Kominfo saat ini tidak semudah seperti menekan tombol enter. Banyak prosedur yang harus dilalui untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi dan terpenuhinya aturan hukum.
Pendaftaran Sistem Elektronik itu prosedur administratif yang mudah, seketika, dan gratis. Sementara sanksi pemutusan akses itu semacam ‘upaya paksa’, yang sangat prosedural, hati-hati, dan penuh pertimbangan selain perihal urusan berani atau tidak berani.