Kita pasti pernah mendengar istilah kawin kontrak, tapi kita kurang tahu apa itu kawin kontrak dan bagaimana hukumnya dalam islam?
Kawin kontrak sendiri adalah sebuah bentuk pernikahan dimana pasangan menentukan syarat-syarat dan kondisi tertentu dalam pernikahan mereka.
Hal ini dapat termasuk durasi pernikahan, hak aset, dan tanggung jawab finansial. Sebuah perjanjian kawin kontrak dapat dibuat sebelum pernikahan atau selama pernikahan.
Di negara seperti Indonesia, kawin kontrak diatur dalam kitab undang-undang hukum perkawinan, sebagian besar yang mengakui adanya perjanjian yang dibuat oleh pasangan sebelum atau selama pernikahan.
Di video ceramah Gus Baha menerangkan, bahwa kawin kontrak atau dalam islam disebut nikah mut'ah itu tidak diperbolehkan hasil kesepakatan ulama Ahlussunnah seluruh dunia, diantara yang jadi penyebabnya karena menyalahi aturan tentang masa idah. Silahkan simak video dibawah ini sampai selesai tentang bagaimana hukum kawin kontrak itu.