Adzan adalah panggilan untuk shalat (ibadah sholat) di masjid. Adzan biasanya dikumandangkan oleh seorang laki-laki atau muadzin dari menara masjid atau dari dalam masjid.
Adzan dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu sholat untuk umat Muslim agar datang ke masjid atau mushola dan melakukan shalat. Lantas bagaiamana jika adzan dikumandangkan oleh wanita ketika waktu sholat tiba?
Jawabnya adalah tidak boleh, Alasan ketidakbolehannya karena adzan di syariatkan dengan suara keras, sedangkan wanita tidak boleh bersuara keras. Kalau iqomah sunah, karena iqomah ketentuannya dibaca pelan. Ada dalam Muhadzdzab.
1. Ketika wanita adzan untuk jamaah yang berisi laki-laki maka tidak boleh dan tidak sah. Ada pendapat haram dan makruh. Untuk tidak sahnya dikatakan karena wanita tidak sah menjadi imam laki-laki, maka tidak sah juga mereka adzan untuk laki-laki.
2. Ketika adzan untuk jamaah wanita semua, boleh, ada juga pendapat sunah, tapi tidak boleh keras-keras. Hanya sekiranya didengar wanita yang ada di situ. Kalau lebih dari itu maka haram.
(Dari Muhadzdzab dan Majmu' ada di bab adzan. Kecuali keterangan yang haram, dari kitab lain)
Untuk suara wanita sendiri bukan aurat, karena Ummul Mukminin Sayyidatuna Aisyah radhiyallahu 'anha setalah Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam wafat beliau banyak dimintai fatwa para sahabat, dan beliau menjawab di balik tirai, itu menunjukkan suara wanita bukan aurat. Tapi tetap saja tidak boleh melembutkannya ketika berbicara dengan ajnabi.