Seringkali ketika kita sedang memakai smartphone tanpa sengaja terkena najis, seperti contoh seorang Ibu yang smartphonenya terkencingi oleh anaknya, atau contoh saat smartphone kita terjatuh lalu mengenai kotoran hewan, kita pasti bingung cara mensucikannya. Karena kalau dicuci dengan disaram air akan mempuat smartphone kita rusak. Lantas bagaimana cara mensucikannya?
Lajnah Fatwa yang menjadi bagian dari Majma' Buhuts Islamiyyah mengatakan bahwa ketika ponsel terkena suatu najis maka (cara pensuciannya) sudah dinilai sempurna dengan menghilangkan bentuk najisnya, kemudian cukup dengan mengusapnya saja tanpa perlu sampai membasuhnya dengan air yang malah akan menyebabkan kerusakan.
قالت لجنة الفتوى التابعة لمجمع البحوث الإسلامية، إنه في حال أصاب الهاتف المحمول شيئًا من النجاسة، فإنه يتم إزالة عين النجاسة، ثم مسحه فقط دون الحاجة لغسله بالماء وتعريضه للتلف
Dalam menjawab pertanyaan "Bagaimana cara mensucikan suatu barang terkena najis yang apabila terkena air barang tersebut akan rusak seperti halnya ponsel dan semisalnya?"
Mereka menjelaskan : "Hukum asalnya adalah 'suatu keyakinan tidak bisa di hilangkan dengan keragu-raguan'. Maka jika najisnya ponsel kalian masih di ragukan, maka tidak ada kewajiban apapun bagimu (untuk mensucikan ponsel). Adapun ketika yakin ada najisnya, maka caranya adalah dengan menghilangkan bentuk najisnya, kemudian mengusapnya, cukup dengan ini, sehingga ponsel tidak rusak sebab di cuci dengan air.
Kalau dalam Fiqhul Islami dikatakan dengan kain yang di basahi.
Jika HP Anda terkena najis atau kotoran, pertama-tama pastikan bahwa Anda mematikan perangkat terlebih dahulu sebelum membersihkannya. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membersihkan HP Anda:
Bersihkan bagian luar perangkat dari najis yang terlihat jelas dengan menggunakan lap kering atau kain yang bersih sampai hilang bentuk kotoran najisnya. Lalu lanjukan dengan lap basah, tapi jangan terlalu basah agar tidak masuk ke dalam perangkat.
Setelah selesai membersihkan, biarkan perangkat Anda kering terlebih dahulu sebelum menyalakannya kembali.
وأوضحت «البحوث الإسلامية» في إجابتها عن سؤال: «ما كيفية تطهير الأشياء إذا أصابتها نجاسة و إذا مستها المياة تلفت كالهاتف ونحو ذلك ؟»، أن لأصل أن اليقين لا يزول بالشك، فإذا كانت نجاسة هاتفك مشكوكًا فيها فلا يجب عليك شيء، أما إذا كانت النجاسة متيقنة فيسعك أن تزيل عين النجاسة وأن تمسحه فقط ؛ حتي لايتلف بالغسل
Mereka menjelaskan : "Hukum asalnya adalah 'suatu keyakinan tidak bisa di hilangkan dengan keragu-raguan'. Maka jika najisnya ponsel kalian masih di ragukan, maka tidak ada kewajiban apapun bagimu (untuk mensucikan ponsel). Adapun ketika yakin ada najisnya, maka caranya adalah dengan menghilangkan bentuk najisnya, kemudian mengusapnya, cukup dengan ini, sehingga ponsel tidak rusak sebab di cuci dengan air.
Kalau dalam Fiqhul Islami dikatakan dengan kain yang di basahi.
Jika HP Anda terkena najis atau kotoran, pertama-tama pastikan bahwa Anda mematikan perangkat terlebih dahulu sebelum membersihkannya. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membersihkan HP Anda:
Bersihkan bagian luar perangkat dari najis yang terlihat jelas dengan menggunakan lap kering atau kain yang bersih sampai hilang bentuk kotoran najisnya. Lalu lanjukan dengan lap basah, tapi jangan terlalu basah agar tidak masuk ke dalam perangkat.
Setelah selesai membersihkan, biarkan perangkat Anda kering terlebih dahulu sebelum menyalakannya kembali.
Sekedar informasi Majma' Buhuts ini adalah salah satu badan di bawah naungan Universitas Al-Azhar Mesir.