Proses politik di DPR akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar 90.050.637,26 juta rupiah. Lebih rendah sekitar 8 juta dari usulan Pemerintah yang 98.893.909,11 juta rupiah. Sementara itu, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) atau dulu kita kenal dengan istilah ONH atau yang harus dibayarkan oleh jamaah, diputuskan 49.812.700,26 juta rupiah. Jauh di bawah usulan Pemerintah yang 69.193.734 juta rupiah.

Tentu respon atas keputusan ini beragam. Ada yang setuju, menolak karena dianggap masih kurang murah, tapi ada juga yang menolak karena masih terlalu murah. Begitulah demokrasi. Keputusan yang diambil tidak selalu bulat. Bisa lonjong bahkan kotak-kotak.

Dan memang masih ada hal yang menurut beberapa pihak belum sepenuhnya memenuhi prinsip istitho’ah, layanan terbaik baik bagi jamaah dan keadilan bagi jamaah tunggu yang berderet sampai 5 juta itu. Tetapi apa yang sudah diputuskan, tentu harus dilaksanakan.

Pemerintah bersama DPR bersepakat ini menjadi starting point bagi pembenahan secara menyeluruh atas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun yang akan datang. Baik pengelolaan pelayanan maupun keuangan.

Bersama seluruh jajaran kemenag, dengan segala yang membatasi, berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik, terutama untuk jamaah lansia yang akan mendapat prioritas secara terbatas pada pemberangkatan haji tahun ini.

BACA JUGA POSTINGAN LAINNYA: