Kopi Luwak adalah jenis kopi yang diperoleh dari biji kopi yang dikonsumsi dan dikeluarkan bersama kotoran oleh mamalia liar bernama civet (luwak) di Indonesia. Proses ini memberikan biji kopi yang unik dan memiliki rasa yang berbeda dibandingkan dengan kopi yang diperoleh melalui metode produksi tradisional. Biji kopi yang sudah dikeluarkan melalui kotoran luwak kemudian dicuci hingga bersih, dikeringkan, dan diolah menjadi biji kopi yang siap untuk diolah.

Kopi Luwak memiliki aroma yang kuat dan rasa yang halus, dengan sedikit keasaman dan sedikit rasa pahit. Banyak orang menganggap Kopi Luwak sebagai salah satu jenis kopi terbaik di dunia karena rasa yang unik dan langka. Namun, karena proses produksinya yang mahal dan sulit, harganya sangat tinggi dan seringkali dianggap sebagai jenis kopi mewah.

Apakah Kopi Luwak Halal?
Sebelum membahas tentang kehalalan Kopi luwak, kita harus tahu dulu tentang benda najis dan mutanajjis, najis itu yang dianggap kotor oleh syariat, sedangkan mutanajjis itu benda suci yang terkena najis.

Benda najis itu haram dikonsumsi, benda mutanajjis juga haram dikonsumsi, hanya saja benda mutanajjis bisa disucikan hingga ia menjadi suci dan (karena ia suci maka) halal untuk dikonsumsi.

Untuk kasus kopi luwak, si Luwak hanya memakan buah kopi sedangkan bijinya akan ikut terbuang bersama kotorannya. Biji kopi yang keluar itu masih terbungkus oleh dua lapisan kulit lain yaitu kulit tanduk yang agak tebal dan kulit ari yang tipis. Meski keluar bersama kotoran tapi biji kopi masih terlindung oleh dua lapisan kulit itu, maka biji itu tinggal dicuci bersih agar terbebas dari kotoran untuk kemudian dibuka kulitnya dan diproses.

Fatwa MUI no. 7 tahun 2010 memberikan syarat agar kopi luwak menjadi halal yaitu bijinya masih utuh terbungkus kulit tanduk dan biji itu dapat tumbuh jika ditanam kembali, hal itu dilandasi karena biji kopi yang keluar bersama kotoran itu bukanlah najis tapi mutanajjis hingga bisa disucikan.

Anggaplah seperti ini, kita kehilangan cincin dan ternyata cincin itu masuk ke dalam perut sapi dan keluar bersama kotorannya, apakah cincin itu jadi najis atau mutanajjis? Jika cincin itu kita katakan telah menjadi najis maka ia tidak bisa diubah menjadi suci dengan cara apapun, beda jika kita katakan ia adalah benda mutanajjis maka tinggal dicuci dan ia kembali menjadi suci dan bisa kita kenakan kembali.


BACA JUGA POSTINGAN LAINNYA: